PDI-P akan jegal Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok



JAKARTA. Kesepakatan terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan politisi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi dalam mediasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (14/4).

Ahok menyatakan PDI-P tidak akan ikut mengajukan hak menyatakan pendapat. "Fraksi PDI-P tidak akan teruskan HMP (hak menyatakan pendapat)," ujar Ahok.

"PDI-P tidak ada maksud pemakzulan. Saya ke depan ini mau bekerja, nggak ada pertanyaan yang akhirnya saya ngomong A dan B ya. Saya mau bekerja," sahut Prasetyo yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta itu.


Meski PDI-P dipastikan tidak akan ikut menandatangani usulan hak menyatakan pendapat, Ahok menyatakan belum tentu fraksi lainnya akan mengambil langkah serupa. Menurut dia, pengajuan hak menyatakan pendapat adalah hak anggota dewan.

"Kalau paripurna urusan lain, tapi dari PDI-P tidak mau persoalkan lebih panjang. Kami mau dukung Gubernur untuk bekerja," ucap Prasetio.

Lagi pula, lanjut Ahok, dia merupakan bagian dari Fraksi PDI-P karena dicalonkan oleh partai itu dalam pemilihan kepala daerah. Dengan dukungan yang didapat dari PDI-P, Ahok optimistis konflik antara DPRD dengan dirinya akan segera berakhir.

Prasetio menambahkan, dirinya akan melaporkan pertemuan ini ke jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta dan fraksi-fraksi yang ada. Prasetio akan mengajak DPRD DKI Jakarta untuk bisa menyelesaikan konflik dengan musyawarah.

"Kalau sampai angket kan lain cerita. Kalau sampai ada rujukan lainnya akan sulit. Saya nggak mau komentar banyak, makanya yang penting musyawarah," ujar Prasetio. ( Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto