PDI-P cari cara lain membatalkan UU MD3



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak keberatan dengan hasil uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, partai berlambang banteng itu akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Berarti dari segi hukum kami harus mencari upaya lain, memang MK penafsir tertinggi, kami akan bahas dalam pertemuan di internal," kata politisi PDI-P Hendrawan Supratiko saat dihubungi, Senin (29/9/2014) malam.

Hendrawan menyadari, adalah hak MK untuk menolak gugatan pemohon. Dia juga menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun dia tetap berharap partainya dapat menemukan solusi lain untuk permasalahan ini.


"Ya kami mengusahakan melakukan upaya dalam koridor hukum di Indonesia, maka langkah yang dtempuh lewat MK. Kami hormati keputusan tersebut, kita berada di bawah negara hukum, maka kita hormati," ujarnya.

Informasi saja, PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR.

Hendrawan menjelaskan, sebenarnya gugatan terhadap UU MD3 ini diajukan PDI-P bukan hanya karena persoalan kursi, tetapi juga untuk membangun kultur dan tradisi politik yang baik di parlemen. Menurut dia, akan lebih baik jika tradisi yang menjadikan partai pemenang pemilu sebagai Ketua DPR dipertahankan.

"Dewan itu menjadi representasi dan aspirasi masyarakat, dan itu tercermin dari proporsionalitas suara yang diperoleh dalam pemilu," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia