SEMARANG. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung presiden terpilih Joko Widodo menghapuskan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Menurut PDI-P, kebijakan outsourcing merupakan kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. "Partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktik tenaga kerja outsourcing dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah," demikian pernyataan sikap dan rekomendasi Rakernas IV PDI-P yang dibacakan oleh Ketua DPP PDI-P Puan Maharani di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9) malam. Puan melanjutkan, Rakernas IV PDI-P kembali merekomendasikan kepada DPP PDI-P agar menugaskan Fraksi PDI-P di DPR RI periode 2014-2019 untuk memperjuangkan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pengupahan. PDI-P menginginkan agar UU tersebut mempertimbangkan upah berdasarkan survei komponen hidup layak dan memperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi setempat.
PDI-P dukung hapus outsourcing dan buruh murah
SEMARANG. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung presiden terpilih Joko Widodo menghapuskan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Menurut PDI-P, kebijakan outsourcing merupakan kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. "Partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktik tenaga kerja outsourcing dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah," demikian pernyataan sikap dan rekomendasi Rakernas IV PDI-P yang dibacakan oleh Ketua DPP PDI-P Puan Maharani di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9) malam. Puan melanjutkan, Rakernas IV PDI-P kembali merekomendasikan kepada DPP PDI-P agar menugaskan Fraksi PDI-P di DPR RI periode 2014-2019 untuk memperjuangkan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pengupahan. PDI-P menginginkan agar UU tersebut mempertimbangkan upah berdasarkan survei komponen hidup layak dan memperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi setempat.