JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Achmad Basarah mengatakan partainya mendukung usulan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mengkaji ulang putusan MK yang terindikasi suap. Menurutnya, pengkajian ulang ini memungkinkan untuk dilakukan meski UUD 1945 menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Apakah sebuah keputusan MK yang dibuat dengan cara-cara bukan negarawan tapi karena suap dan korupsi dapat memenuhi rasa keadilan substansial yang dicari masyarakat? Kalau keputusan MK ternyata terbukti di pengadilan terindikasi suap, maka keadilan substansial tak terpenuhi," ujar Basarah, di Jakarta, Senin (2/12). Putusan yang terindikasi ada unsur suap di belakangnya, menurutnya, bukan putusan yang mulia. Basarah mengatakan, hakim MK harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, mekanisme peninjauan ulang putusan MK tak perlu amandemen UUD 1945. Peninjauan kembali cukup dilakukan dengan eksaminasi para hakim konstitusi.
PDI-P dukung putusan MK ditinjau ulang
JAKARTA. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Achmad Basarah mengatakan partainya mendukung usulan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mengkaji ulang putusan MK yang terindikasi suap. Menurutnya, pengkajian ulang ini memungkinkan untuk dilakukan meski UUD 1945 menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Apakah sebuah keputusan MK yang dibuat dengan cara-cara bukan negarawan tapi karena suap dan korupsi dapat memenuhi rasa keadilan substansial yang dicari masyarakat? Kalau keputusan MK ternyata terbukti di pengadilan terindikasi suap, maka keadilan substansial tak terpenuhi," ujar Basarah, di Jakarta, Senin (2/12). Putusan yang terindikasi ada unsur suap di belakangnya, menurutnya, bukan putusan yang mulia. Basarah mengatakan, hakim MK harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, mekanisme peninjauan ulang putusan MK tak perlu amandemen UUD 1945. Peninjauan kembali cukup dilakukan dengan eksaminasi para hakim konstitusi.