JAKARTA. Partai koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla secara tiba-tiba kembali mengajukan judical review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Kosntitusi. Gugatan diajukan untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap". Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan dilayangkan Jumat (3/10/2014) sementara sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin (6/20). Mungkin kah MK dapat memutus uji materi yang diajukan dalam waktu sesingkat itu? Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Aly mengatakan pihaknya optimistis MK bisa memutus uji materi yang diajukan ini dalam waktu yang singkat. MK, kata dia, tidak perlu menggelar tahapan sidang seperti biasanya.
PDI-P ingin uji materi UU MD3 diputus Senin
JAKARTA. Partai koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla secara tiba-tiba kembali mengajukan judical review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Kosntitusi. Gugatan diajukan untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap". Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan dilayangkan Jumat (3/10/2014) sementara sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin (6/20). Mungkin kah MK dapat memutus uji materi yang diajukan dalam waktu sesingkat itu? Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Aly mengatakan pihaknya optimistis MK bisa memutus uji materi yang diajukan ini dalam waktu yang singkat. MK, kata dia, tidak perlu menggelar tahapan sidang seperti biasanya.