JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kecewa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Ketua DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengaku menyesal telah mengamankan proses pencalonan Budi Gunawan itu di DPR. "Bahwa Presiden tidak akan lantik, tentu kami kecewa sudah mengawal ini (pencalonan Komjen Budi Gunawan di Polri)," kata Trimedya dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).
Trimedya mengungkapkan, Fraksi PDI-P sejak awal sudah menjalin komunikasi politik dengan partai-partai lain saat nama Komjen Budi Gunawan diajukan Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. "(Penetapan tersangka) itu bukan urusan kami, tugas kami yang jelas mengamankan Budi Gunawan lolos di DPR. Apalagi kami dengar Presiden akan menarik surat pencalonan Budi, tapi ternyata kan tidak juga, maka kami menjalankan apa yang jadi tugas partai," tukas Trimedya. Setelah itu, banyak pertanyaan apakah pelantikan terhadap Budi Gunawan akan tetap dilakukan Presiden setelah penetapan tersangka oleh KPK. "Banyak teman-teman DPR dalam forum lobi yang bertanya itu. Pengurus fraksi kami pak Olly dan juga pak Setya Novanto yang sempat berkomunikasi dengan Presiden, menyatakan akan tetap dilantik," papar Trimedya. Atas dasar itu, DPR kemudian secara bulat meloloskan Budi Gunawan. Namun, ternyata Presiden bersikap lain. Pada Jumat (16/1/2015) malam, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi Gunawan tanpa menyebut jangka waktunya. Atas keputusan itu, Trimedya mengaku partainya sangat kecewa. Ia tidak mengetahui apakah keputusan itu diambil Jokowi melalui pertimbangan partai atau tidak.
"Walapun kami kecewa, kami harus terima keputusan itu. Semoga saja tidak menimbulkan turbulensi di DPR karena reputasi DPR juga harus dijaga," imbuhnya. Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Budi sebagai Kapolri meski dia telah melalui seluruh tahapan untuk menduduki jabatan itu, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Ini karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah Selasa lalu diumumkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri. (Sabrina Asril) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia