PDI-P menggugat UU MD3 ke MK



JAKARTA. Keinginan Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN menjegal PDIP untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR melalui pengesahan UU MPR, DPR, DPD. DPRD (MD3) yang dilakukan awal Juli lalu mendapatkan perlawanan dari PDIP. Tidak ingin hak mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 untuk menduduki kursi pimpinan DPR, mereka akhirnya menggugat tujuh pasal yang terdapat di UU tersebut ke MK.

Salah satunya, Pasal 84 ayat 1 yang mengatur ketentuan bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai untuk menggugat UU MD3 ke MK.

Pertama, mereka beralasan bahwa keberadaan Pasal tersebut telah merugikan mereka. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuat mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tidak bisa secara otomatis menjadi pimpinan DPR.


Ke dua, mekanisme pembahasan uu yang dinilai tidak benar oleh PDIP. Trimedya mengatakan, sebelum disahkan menjadi uu, masih banyak fraksi di DPR, yang belum menyepakati beberapa substansi yang dibahas.

"Kalau ada keberatan, harusnya ini dibahas didiskusikan dalam beberapa kali rapat, tapi ini tidak, mereka ngotot uu ini disahkan ke Paripurna, padahal belum selesai," kata Trimedya di Gedung MK Kamis (24/7).

Trimedya menuduh, ketergesa- gesaan beberapa fraksi di DPR untuk segera mengesahkan UU MD3 dilatarbelakangi oleh ketidaksiapan mereka dalam menerima kemenangan PDIP. Tuduhan ini diperkuat oleh fakta bahwa usulan pembahasan Pasal 84 tersebut dimasukkan setelah PDIP dinyatakan oleh KPU sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014. "Pasal ini dibuat tidak dari awal pembahasan, ini setelah PDIP ditentukan jadi pemenang, jadi kelihatan sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto