JAKARTA. Keinginan Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN menjegal PDIP untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR melalui pengesahan UU MPR, DPR, DPD. DPRD (MD3) yang dilakukan awal Juli lalu mendapatkan perlawanan dari PDIP. Tidak ingin hak mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 untuk menduduki kursi pimpinan DPR, mereka akhirnya menggugat tujuh pasal yang terdapat di UU tersebut ke MK. Salah satunya, Pasal 84 ayat 1 yang mengatur ketentuan bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pertama, mereka beralasan bahwa keberadaan Pasal tersebut telah merugikan mereka. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuat mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tidak bisa secara otomatis menjadi pimpinan DPR.
PDI-P menggugat UU MD3 ke MK
JAKARTA. Keinginan Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN menjegal PDIP untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR melalui pengesahan UU MPR, DPR, DPD. DPRD (MD3) yang dilakukan awal Juli lalu mendapatkan perlawanan dari PDIP. Tidak ingin hak mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 untuk menduduki kursi pimpinan DPR, mereka akhirnya menggugat tujuh pasal yang terdapat di UU tersebut ke MK. Salah satunya, Pasal 84 ayat 1 yang mengatur ketentuan bahwa pimpinan DPR harus dipilih dari dan oleh anggota DPR. Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dipakai untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pertama, mereka beralasan bahwa keberadaan Pasal tersebut telah merugikan mereka. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuat mereka sebagai partai pemenang Pemilu 2014 tidak bisa secara otomatis menjadi pimpinan DPR.