JAKARTA. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menegaskan, hanya ada satu penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR yang termuat dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPRD, DPRD, dan DPD (MD3). Meskipun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta tambahan satu kursi Pimpinan DPR, serta Gerindra meminta tambahan satu kursi Pimpinan MPR, Aria memastikan draf revisi Undang-undang MD3 yang disahkan di paripurna ialah penambahan satu kursi pimpinan DPR. Penambahan kursi tersebut, kata Aria, diperuntukan untuk partai pemenang Pemilu Legislatif 2014: PDI-P.
PDI-P: Penambahan kursi pimpinan hanya satu
JAKARTA. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menegaskan, hanya ada satu penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR yang termuat dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPRD, DPRD, dan DPD (MD3). Meskipun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta tambahan satu kursi Pimpinan DPR, serta Gerindra meminta tambahan satu kursi Pimpinan MPR, Aria memastikan draf revisi Undang-undang MD3 yang disahkan di paripurna ialah penambahan satu kursi pimpinan DPR. Penambahan kursi tersebut, kata Aria, diperuntukan untuk partai pemenang Pemilu Legislatif 2014: PDI-P.