KONTAN.CO.ID - SANUR. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi. "Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK. Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika," kata Hasto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali, Kamis (8/8). Baca Juga: Ini kronologis tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih
Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi. Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi. "PDI Perjuangan tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai akan diberikan danksi pemecatan. Langsung, langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," ujar Hasto. Baca Juga: OTT KPK, komisioner sebut satu orang belum ditangkap, sedang kongres di Bali Diberitakan sebelumnya, Nyoman ditangkap KPK di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (8/8). Sebelum Nyoman, penyidik KPK terlebih dahulu meringkus 11 orang yang terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI, serta pihak lainnya. Bersamaan dengan itu, penyidik mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar. Selain rupiah, penyidik KPK juga mengamankan pecahan uang dolar AS. Sehingga, penyidik KPK mengamankan total 12 orang dalam kasus ini. KPK belum mengumumkan status mereka. Baca Juga: Akhirnya, KPK tangkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra