PDI-P: Soal DPT, bagaimana jika KPU digugat ke MK?



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan tetap tidak setuju pada langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Partai itu menyiapkan langkah politik untuk melawan keputusan KPU tersebut. Fungsionaris PDI-P Arif Wibowo mengingatkan KPU soal kemungkinan digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggata Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau nanti (KPU) digugat ke DKPP bagaimana? Kalau nanti digugat ribuan orang ke MK apa siap?" ujar Arif di Jakarta, Selasa (5/11). Namun, Arif belum mau menyebutkan langkah politik yang akan diambil itu. "Kami pasti ambil langkah-langkah tertentu secara politik. Langkah politik kalau diomongkan bukan langkah politik namanya," kilahnya. Ia menyesalkan kekukuhan KPU menetapkan DPT meski pihaknya sudah membeberkan daftar pemilih yang bermasalah di banyak wilayah. Arif mengatakan, seharusnya KPU menunda penetapan DPT. Penetapan tersebut, menurutnya, cacat hukum."Menunda kan beres. Kami menolak penetapan itu, karena masih ada yang bermasalah. Jumlahnya besar. DPT ysng ditetapkan cacat hukum, melanggar undang-undang," kata dia. Seperti diberitakan, KPU akhirnya mengesahkan DPT, Senin (4/11). "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 (pemilih) dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan