KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PDI-P menetapkan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2025). Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas yang digelar selama 3 hari sejak Sabtu (10/1/2026) kemarin. “Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Jamaluddin di hadapan seluruh peserta Rakernas, Senin.
“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah, antara lain menerapkan e-voting," ungkap Jamaluddin.
Selain itu, Rakernas PDI-P merekomendasikan pembatasan biaya kampanye dan mencegah adanya mahar politik dalam tahapan rekomendasi pasangan calon. Langkah tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dan peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Baca Juga: AS Tangkap Presiden Venezuela dan Istrinya, Ini Respon Ketum PDI Perjuangan “Penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tutur Jamal. PDI-P meyakini, sistem pilkada bersih akan melahirkan pemimpin yang berdedikasi bagi kesejahteraan rakyat, bukan berpihak penyokong modal.