JAKARTA. Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai pasal santet dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah rawan akan manipulasi. Bahkan ia menyebut aturan tersebut justru akan menebarkan kebencian dari pada memberikan keadilan terhadap masyarakat. “Karakter masyarakat Indonesia itu gampang dihasut dan disulut bahkan melalui SMS seperti kasus syiah di Lampung,” kata Eva dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3). Eva khawatir kalau hukum di Indonesia sudah mempercayai sihir. Menurutnya, hal ini justru memobilisasi kebencian di kalangan masyarakat. Menurutnya alih-alih memberi keadilan terhadap korban santet, tetapi yang ada justru menciptakan konflik baru antara kedua belah pihak yang terlibat.
PDI: Pidana santet bisa menebar kebencian
JAKARTA. Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai pasal santet dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah rawan akan manipulasi. Bahkan ia menyebut aturan tersebut justru akan menebarkan kebencian dari pada memberikan keadilan terhadap masyarakat. “Karakter masyarakat Indonesia itu gampang dihasut dan disulut bahkan melalui SMS seperti kasus syiah di Lampung,” kata Eva dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3). Eva khawatir kalau hukum di Indonesia sudah mempercayai sihir. Menurutnya, hal ini justru memobilisasi kebencian di kalangan masyarakat. Menurutnya alih-alih memberi keadilan terhadap korban santet, tetapi yang ada justru menciptakan konflik baru antara kedua belah pihak yang terlibat.