Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty. Salah satu agenda rapat kerja ini adalah penyampaian pandangan akhir mini fraksi atas hasil pembahasan RUU tax amnesty di tingkat Panja. Namun, ternyata fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum siap untuk menyampaikan pandangan minifraksi tersebut. Sebetulnya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mempersilahkan PDI-P untuk membacakan pandangan minifraksi kepada PDI-P. Namun, anggota fraksi PDI-P Indah Kurnia menyampaikan pihaknya belum siap. Lantaran belum semua anggota fraksi PDI-P hadir dalam Raker tersebut. "Mohon kiranya rekan-rekan Komisi XI bisa memaklumi, untuk memberikan kesempatan penyampaian nanti," kata Indah, Senin (27/6) di Jakarta.
PDIP absen di pandangan fraksi RUU tax amnesty
Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty. Salah satu agenda rapat kerja ini adalah penyampaian pandangan akhir mini fraksi atas hasil pembahasan RUU tax amnesty di tingkat Panja. Namun, ternyata fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum siap untuk menyampaikan pandangan minifraksi tersebut. Sebetulnya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mempersilahkan PDI-P untuk membacakan pandangan minifraksi kepada PDI-P. Namun, anggota fraksi PDI-P Indah Kurnia menyampaikan pihaknya belum siap. Lantaran belum semua anggota fraksi PDI-P hadir dalam Raker tersebut. "Mohon kiranya rekan-rekan Komisi XI bisa memaklumi, untuk memberikan kesempatan penyampaian nanti," kata Indah, Senin (27/6) di Jakarta.