PDIP absen di pandangan fraksi RUU tax amnesty



Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty. Salah satu agenda rapat kerja ini adalah penyampaian pandangan akhir mini fraksi atas hasil pembahasan RUU tax amnesty di tingkat Panja.

Namun, ternyata fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum siap untuk menyampaikan pandangan minifraksi tersebut. Sebetulnya, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mempersilahkan PDI-P untuk membacakan pandangan minifraksi kepada PDI-P.

Namun, anggota fraksi PDI-P Indah Kurnia menyampaikan pihaknya belum siap. Lantaran belum semua anggota fraksi PDI-P hadir dalam Raker tersebut. "Mohon kiranya rekan-rekan Komisi XI bisa memaklumi, untuk memberikan kesempatan penyampaian nanti," kata Indah, Senin (27/6) di Jakarta.


Anggota fraksi PDI-P terlambat hadir dalam Raker tersebut disebabkan harus bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dsampaikan oleh Ahmadi.

Karena PDI-P belum siap, pandangan mini fraksi didahului oleh fraksi Golkar. Dalam pandangan minifraksinya, Golkar menyatakan setuju melaksanakan kebijakan pengampunan pajak untuk segera di Undang-undangkan.

Sebagai catatan, raker mengenai Tax Amnesty ini semula dijadwalkan pukul 12.00 WIB, namun kemudaian diundur karena Komisi XI harus membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). Baru sekitar pukul 16.00 WIB Reker mengenai tax amnesty dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto