PDIP: Ada rekayasa kepangkatan Polri



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai tindakan Presiden SBY meneken Peraturan Presiden Nomor 52 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pas.

Pasalnya, keluarnya PP yang kemudian dilanjutkan dengan keluarnya SK Polri nomor 556 tahun 2010 pada 14 September ini sangat berdekatan dengan suksesi yang tengah terjadi di Mabes Polri.

Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun menilai saat ini memang harus ada perubahan struktur di kepolisian. Cuma, keluarnya Keppres yang kemudian mendongkrak pangkat Imam Sudjarwo dinilai terlalu kebetulan.


Menurut Gayus, kedekatan pengangkatan tersebut akhirnya menjadikan bola liar di masyarakat. Juga membuat semua orang bisa melihat seakan ada kubu di Mabes Polri. Gayus menegaskan, sudah bukan zamannya lagi di saat menjelang pergantian di Mabes Polri ada pengangkatan jabatan secara tiba-tiba.

Menurutnya, calon yang diajukan oleh kapolri tidak boleh ada rekayasa kepangkatan. "Saya mengharapkan tidak ada kontaminasi politik, lepas kepentingan politik,” tegasnya.

Menurut Gayus, penunjukan Kapolri ini tak sepenuhnya hak prerogatif Presiden karena memerlukan persetujuan di DPR. Alhasil, jika kemudian dalam prosesnya dinilai ada kejanggalan, seperti rekayasa kepangkatan, maka sangat mungkin calon tersebut akan ditolak. "Mengangkat Kapolri itu hak bersama-sama dengan dewan," tegasnya.

Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga anggota Sekretaris Gabungan, Ahmad Mubarok menilai bahwa soal pengangkatan Imam tidak perlu dipermasalahkan."Tidak ada masalah itu. Wajar saja. Bisa juga itu untuk mengecoh, ketika semua membicarakan dua nama, Presiden punya calon lain," kata Mubarok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.