PDIP beberkan 5 ancaman Pemilu 2014



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menyatakan, ada lima hal yang akan mengancam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 mendatang.

Pertama adalah, penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Tjaho menilai, penetapan DPT terkesan kejar tayang dan belum menjamin hak konstitusional warga untuk pemilih. Ia menilai hal inimerupakan indikasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 akan mengulang kelemahan Pemilu 2009 lalu.

"Proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran rakyat sebesar Rp 5,8 triliun pun praktis tidak memberikan perubahan yang fundamental terhadap terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil," kata Tjahjo, Rabu (16/10).


Menurut dia, Pemerintah seharusnya meletakkan seluruh penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 sebagai prestasi demokrasi dalam transisi kepemimpinan tahun 2014 yang akan datang. "Proses transisi kepemimpinan 2014 semakin kritis dan mengandung risiko politik yang besar," kata dia.

Hal kedua, menurut Tjahjo adalah, KPU harus benar-benar memastikan temuan Bawaslu terkait DPT yang bermasalah yang telah ditindaklanjuti, dan DPT tersebut harus dinyatakan "clear and clean" dari bentuk manipulasi.

Ketiga yang disoroti PDIP adalah, legalisasi kerja sama KPU dengan Lemsaneg yang dinilai Tjahjo sebagai bentuk campur tangan intelijen dalam pemilu. "MoU itu harus batal demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil," kata Tjahjo.

Hal keempat, lanjut Tjahjo, adalah PDI Perjuangan melihat masalah lain yang sangat krusial terkait dengan adanya dalil hukum yang baru, yang dibuat MK dalam sengketa Pilgub Bali.

Menurut Tjahjo, ketentuan yang mengatur "Bahwa pemilih bisa memilih lebih dari 1 kali atau diwakilkan selama tidak ada keberatan", dinilai sebagai dalil hukum yang mematikan demokrasi itu sendiri.

"Dengan dalil hukum tersebut, sekiranya keputusan MK tersebut adalah pertama, final dan mengikat, maka pemilu Legislatif dan pemilu Presiden ke depan bisa terancam batal gara-gara dalil hukum MK yang sangat bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, mengenai keputusan MK atas Pilgub Bali, MK diminta untuk berani melakukan eksaminasi, dan mengganti dalil hukum yang mengancam demokrasi itu.

Poin kelima yang bisa mengancam Pemilu, menurut Tjahjo, adalah, jika dalil hukum MK itu tidak diganti, maka sama saja Pemilu Legislatif 2014 akan sia-sia dan dipastikan menciptakan chaos.

"Buat apa pemilu, jika ada satu orang mencoblos 40 surat suara sekaligus, dan itu diizinkan sebagaimana yang terjadi di Pilgub Bali," kata Tjahjo. (Hasanudin Aco/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri