JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggeber pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) masih terganjal kerikil tajam. Peraturan Pemerintah / PP No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN yang menjadi salah satu landasan hukum pembentukan holding BUMN masih dipermasalahkan DPR.Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN yang salah satu agendanya membahas PP tersebut, DPR belum bisa menerima dan menyepakati substansi PP tersebut. Azam Asman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam kesimpulan rapat mengatakan, banyak hal yang masih dikhawatirkan oleh lembaganya terkait penerbitan pp tersebut.Salah satu kekhawatiran menyangkut ketentuan Pasal 2A ayat 1 PP tersebut yang mengatur penyertaan modal negara dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT lain dilakukan Pemerintah Pusat tanpa mekanisme APBN. "Kami tidak ingin kekusaan negara dengan ini bisa hilang, kami tidak ingin karena substansinya di situ," katanya Kamis (23/3).
PDIP curigai PP PMN untuk menjebak Jokowi
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menggeber pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) masih terganjal kerikil tajam. Peraturan Pemerintah / PP No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN yang menjadi salah satu landasan hukum pembentukan holding BUMN masih dipermasalahkan DPR.Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN yang salah satu agendanya membahas PP tersebut, DPR belum bisa menerima dan menyepakati substansi PP tersebut. Azam Asman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam kesimpulan rapat mengatakan, banyak hal yang masih dikhawatirkan oleh lembaganya terkait penerbitan pp tersebut.Salah satu kekhawatiran menyangkut ketentuan Pasal 2A ayat 1 PP tersebut yang mengatur penyertaan modal negara dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT lain dilakukan Pemerintah Pusat tanpa mekanisme APBN. "Kami tidak ingin kekusaan negara dengan ini bisa hilang, kami tidak ingin karena substansinya di situ," katanya Kamis (23/3).