JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kata "otoritas" untuk nama lembaga pengawas jasa keuangan tidak tepat. Karena itu, partai berlambang banteng moncong putih ini ingin mengubah nama Otoritas Jasa Keuangan menjadi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK).PDIP akan mengusulkan perubahan nama ini saat fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rabu (20/10) pekan nanti. Anggota Panitia Khusus OJK dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta bilang, pihaknya sudah menyelesaikan DIM tersebut. "Kata otoritas itu berkaitan dengan wewenang. Padahal, pengawasan nanti dilakukan oleh badan/organisasi, jadi lebih tepat menggunakan kata lembaga," terang Arif, Jumat (15/10).Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga akan memperjelas tugas dan wewenang OJK. Saat ini, dalam RUU tersebut, OJK hanya bertugas sebagai pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank. PDI Perjuangan akan mengusulkan agar tugas dan kewenangan itu diperinci lebih detil dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Sebab, munculnya peraturan itu selalu terlambat, padahal kebutuhan OJK sangat mendesak," jelas Arif.Fraksi PDI Perjuangan juga akan mengusulkan hubungan koordinasi antara OJK dengan pemegang kewenangan stabilisasi fiskal dan moneter ekonomi. Sebab, kedua lembaga itu sama-sama pembuat kebijakan. "Ini sekaligus sebagai antisipasi pembentukan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," tandas Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PDIP ingin ubah nama OJK menjadi LPJK
JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kata "otoritas" untuk nama lembaga pengawas jasa keuangan tidak tepat. Karena itu, partai berlambang banteng moncong putih ini ingin mengubah nama Otoritas Jasa Keuangan menjadi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK).PDIP akan mengusulkan perubahan nama ini saat fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rabu (20/10) pekan nanti. Anggota Panitia Khusus OJK dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta bilang, pihaknya sudah menyelesaikan DIM tersebut. "Kata otoritas itu berkaitan dengan wewenang. Padahal, pengawasan nanti dilakukan oleh badan/organisasi, jadi lebih tepat menggunakan kata lembaga," terang Arif, Jumat (15/10).Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga akan memperjelas tugas dan wewenang OJK. Saat ini, dalam RUU tersebut, OJK hanya bertugas sebagai pengatur dan pengawas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank. PDI Perjuangan akan mengusulkan agar tugas dan kewenangan itu diperinci lebih detil dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Sebab, munculnya peraturan itu selalu terlambat, padahal kebutuhan OJK sangat mendesak," jelas Arif.Fraksi PDI Perjuangan juga akan mengusulkan hubungan koordinasi antara OJK dengan pemegang kewenangan stabilisasi fiskal dan moneter ekonomi. Sebab, kedua lembaga itu sama-sama pembuat kebijakan. "Ini sekaligus sebagai antisipasi pembentukan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," tandas Arif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News