PDIP: Keputusan MK menyelesaikan kasus Century



JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah hak menyatakan pendapat DPR dari 3/4 anggota DPR menjadi 2/3 anggota DPR, membuat sejumlah kalangan optimistis kasus Bank Century bisa diselesaikan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung melihat Kasus Century tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh penegak hukum seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga keputusan MK ini diharapkan benar bisa membuat Kasus Century bisa diselesaikan dengan baik. "Ini gairah baru kita di DPR terhadap keputusan MK untuk menyelesaikan Kasus Century," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR Kamis (13/1). Ia meyakinkan Keputusan MK tersebut juga dapat membuat penegakan hukum bukan permasalahan yang main-main. "Keputusan paripurna sangat serius," ujarnya. Pramono yang merupakan pimpinan Tim Pengawas Century menjelaskan ada dua hal yang harus dikonsentrasikan dalam Kasus Century. Pertama, berkaitan dengan penelusuran uang. "Akan ditetapkan mengenai tata cara bagaimana tim forensik ini bisa bekerja," jelasnya. Minggu depan Tim Pengawas Century akan memanggil Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Kasus Century ini. Kedua, cross examination terhadap Lembaga Negara yakni, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK."Terus terang dewan sangat memperhatikan kinerja KPK dalam penanganan Kasus Century," ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.