PDIP: KMP langgar kesepakatan soal panggil menteri



JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Ahmad Basarah menyayangkan sikap fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang melanggar kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait perseteruan di DPR. Menurut Basarah, salah satu kesepakatan antara KIH dan KMP adalah DPR tidak memanggil menteri untuk rapat bersama sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diselesaikan.

"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).

Basarah menjelaskan, apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, kepada seluruh ketua umum partai politik di KIH. Ia menyebut KIH dan KMP sepakat bahwa seluruh komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.


Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P itu menyebutkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan oleh DPR ketika Presiden Joko Widodo meminta menteri-menterinya tidak hadir dalam rapat bersama DPR. Semua itu dilakukan untuk menghormati proses islah yang telah disepakati antara KIH dan KMP.

"Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati. Dalam kasus ini, KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR. Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu.

"Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin kemarin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan, pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3. "Biar di sana sudah rampung, sudah selesai, baru (hadiri undangan)," ujar Jokowi.

Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara panitia pelaksana pemilihan pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI. Ia mengikuti rapat kerja kabinet di Istana Negara.

Adapun Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat (baca: Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Senayan, Ini Komentar Pimpinan DPR). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melontarkan kritik keras dan kekecewaannya terhadap Jokowi. Ia menganggap perintah Jokowi agar para menterinya tak memenuhi panggilan DPR sebelum revisi UU MD3 selesai dilakukan merupakan ancaman pada proses demokrasi dan menghambat jalannya fungsi pengawasan oleh DPR.(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa