JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Ahmad Basarah menyayangkan sikap fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang melanggar kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait perseteruan di DPR. Menurut Basarah, salah satu kesepakatan antara KIH dan KMP adalah DPR tidak memanggil menteri untuk rapat bersama sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diselesaikan. "Belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014). Basarah menjelaskan, apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, kepada seluruh ketua umum partai politik di KIH. Ia menyebut KIH dan KMP sepakat bahwa seluruh komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.
PDIP: KMP langgar kesepakatan soal panggil menteri
JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Ahmad Basarah menyayangkan sikap fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang melanggar kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait perseteruan di DPR. Menurut Basarah, salah satu kesepakatan antara KIH dan KMP adalah DPR tidak memanggil menteri untuk rapat bersama sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diselesaikan. "Belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014). Basarah menjelaskan, apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, kepada seluruh ketua umum partai politik di KIH. Ia menyebut KIH dan KMP sepakat bahwa seluruh komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.