PDIP laporkan kejanggalan Pilkada 3 daerah ke KPK



JAKARTA. Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP-PDIP, Artheria Dahlan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, atas penanganan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tiga daerah.

"Yang saya sampaikan hingga saya hadir di sini hanya untuk menyampaikan kepada teman-teman KPK terkait dengan adanya indikasi Pilkada yang pertimbangannya sangat bermasalah," jelas Artheria kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10).

Adapun ketiga kasus yang dimaksud, pertama yakni Pilkada Kabupaten Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam menyampaikan laporannya, Artheria juga menghadirkan saksi di kantor KPK. Saksi tersebut didatangkan untuk menjelaskan dengan jelas rekayasa yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada di Waringin Barat. "Bahwa ada pemberian sejumlah uang Rp 2,3 miliar hingga Rp 3 miliar," kata Artheria.


Sedangkan kasus yang kedua yaitu Pilkada Kabupaten Tebo, Jambi. Artheria menuturkan bahwa satu hari sebelum putusan, ada seseorang yang melapor kepada sesepuh partai yang mengatakan bahwa Pilkada tersebut dilakukan pengulangan. "Jadi satu hari sebelum putusan, sudah dilaporkan secara formal kepada salah satu sesepuh partai," katanya.

Sedangkan yang ketiga Pilkada di Bali. Dalam Pilkada di wilayah tersebut, pemilihnya diperbolehkan memilih lebih dari satu kali padahal masih di dalam kabupaten yang sama. Artheria bilang, ada 12 putusan Pilkada yang menurutnya sangat bermasalah dan tidak masuk akal maupun logika. Dimana semua kasus tersebut dipimpin oleh Akil Mochtar.

Artheria juga meminta hakim MK lainnya agar diperiksa. "Kalau ada hakim yang mengaku menerima suap kemarin, tidak usah ditahan tapi mundur saja agar konstitusi dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan