JAKARTA. Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP-PDIP, Artheria Dahlan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, atas penanganan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tiga daerah. "Yang saya sampaikan hingga saya hadir di sini hanya untuk menyampaikan kepada teman-teman KPK terkait dengan adanya indikasi Pilkada yang pertimbangannya sangat bermasalah," jelas Artheria kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10). Adapun ketiga kasus yang dimaksud, pertama yakni Pilkada Kabupaten Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam menyampaikan laporannya, Artheria juga menghadirkan saksi di kantor KPK. Saksi tersebut didatangkan untuk menjelaskan dengan jelas rekayasa yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada di Waringin Barat. "Bahwa ada pemberian sejumlah uang Rp 2,3 miliar hingga Rp 3 miliar," kata Artheria.
PDIP laporkan kejanggalan Pilkada 3 daerah ke KPK
JAKARTA. Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP-PDIP, Artheria Dahlan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, atas penanganan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tiga daerah. "Yang saya sampaikan hingga saya hadir di sini hanya untuk menyampaikan kepada teman-teman KPK terkait dengan adanya indikasi Pilkada yang pertimbangannya sangat bermasalah," jelas Artheria kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/10). Adapun ketiga kasus yang dimaksud, pertama yakni Pilkada Kabupaten Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam menyampaikan laporannya, Artheria juga menghadirkan saksi di kantor KPK. Saksi tersebut didatangkan untuk menjelaskan dengan jelas rekayasa yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada di Waringin Barat. "Bahwa ada pemberian sejumlah uang Rp 2,3 miliar hingga Rp 3 miliar," kata Artheria.