JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan 69,7% anggota DPR yang terindikasi korupsi. Dia minta PPATK melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian ataupun Badan Kehormatan DPR.Anggota Komisi I DPR ini meminta PPATK membuka data-data tersebut ke aparat berwenang. "PPATK bisa membuka data-data itu kepada lembaga penegak hukum, siapa-siapa saja anggota DPR yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata Tjahjo, Senin (7/1).Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi korupsi dan pencucian uang yang dilakukan anggota DPR. PPATK menyebutkan sebanyak 69,7% terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%. Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak 42,7%, dibanding periode 2001-2004 yang sebesar 1,04 %. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PDIP minta temuan PPATK ditindaklanjuti
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan 69,7% anggota DPR yang terindikasi korupsi. Dia minta PPATK melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian ataupun Badan Kehormatan DPR.Anggota Komisi I DPR ini meminta PPATK membuka data-data tersebut ke aparat berwenang. "PPATK bisa membuka data-data itu kepada lembaga penegak hukum, siapa-siapa saja anggota DPR yang melakukan pelanggaran seperti itu," kata Tjahjo, Senin (7/1).Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi korupsi dan pencucian uang yang dilakukan anggota DPR. PPATK menyebutkan sebanyak 69,7% terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10% di antaranya adalah ketua komisi.Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59% dan setoran tunai sebanyak 12,66%. Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak 42,7%, dibanding periode 2001-2004 yang sebesar 1,04 %. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News