PDIP: Pemerintah sebaiknya tentukan batas atas harga beras



JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta berharap pemerintah membuat kebijakan mengenai harga batas tertinggi pangan terutama beras bagi konsumen. Pasalnya, beras memiliki peranan penting bagi kehidupan orang banyak sehingga pemerintah harus memiliki wewenang untuk mengendalikan harga. “Seperti di era 70-an ada top price batas pembelian konsumen, tapi sekarang tidak ada,” ujar Arif di sela-sela Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan Selasa (8/2).

Arif pun menambahkan, bukan hanya batas pembelian konsumen saja, tetapi juga diikuti dengan batas pembelian pada tingkatan petani serta adanya pengawasan dan kontrol. “Tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar,” imbuhnya. Jika kebijakan tersebut disepakati maka akan dicantumkan dalam Undang-Undang mengenai stabilitas harga.

Politisi PDI P itu mengungkapkan kebijakan batas top price dipicu adanya impor beras yang dilakukan akhir tahun 2010 dengan alasan untuk menekan laju inflasi beras di Indonesia. Tapi, bagi Arif impor itu tak mampu menekan inflasi malah menyebabkan kerugian pada 59 juta petani.


Menurut Arif kebijakan impor beras merupakan kebijakan panik. “Dan berimbas dua kali kerugian terhadap masyarakat. Pertama konsumen tetap mendapatkan harga tinggi dan petani mendapat harga rendah. Inflasi ini sangat tidak terkendali makanya tugas pemerintah adalah harus mengendalikan pasar,” tutupnya.

Bagi Arif, tidak ada alasan yang pas jika dikatakan impor beras itu bertujuan menekan inflasi. Malahan saat Arif menunjukkan Nota Keuangan dan Rencana Kerja Pemerintah, ia meyakinkan bahwa sebenarnya pemerintah mengalami surplus beras 5.1 juta ton beras pada 2010. “Ya, harusnya untuk 2011 jika APBN dipakai pemerintah maka kita akan mengalami surplus 6.87 juta ton beras,” tutupnya.

Oleh sebab itu, Arif berharap pemerintah mencabut kebijakan PMK 241 tahun 2010 terkait impor beras dan mencoba mempertimbangkan kebijakan top price beras itu. “Saya dan fraksi PDI P meminta agar kebijakan impor itu dicabut,” tutupnya.

Sekadar informasi, peraturan menteri keuangan (PMK) 241 mengenai impor beras dikeluarkan pada 22 Desember 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.