PDIP: Penetapan DPT melanggar undang-undang



JAKARTA. PDI Perjuangan (PDIP) menganggap, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin kemarin (4/11) telah melanggar undang-undang.

"Penetapan DPT melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012. Kami (PDIP) tengah mengkaji langkah politik apa yang akan diambil," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Padahal, Hasto bilang, dari angka sebesar itu penetapannya tidak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasto menduga angka ini sengaja dipolitisasi dari partai penguasa.


“Angka 10,4 juta pemilih bila dipresentasikan mencapai 10 sampai 13 persen suara, angka itu hampir mendekati gabungan koalisi, pada pemilu lalu PDIP kurang sedikit-lah," imbuhnya.

Hasto mencurigai, kerja sama antara Lemsaneg dan KPU sebagai bentuk pertahanan agar partai penguasa meraih suara setidaknya 13 persen dalam pemilu tahun depan.

Oleh karenanya, PDIP tengah mengumpul 16 ahli IT untuk memberikan banyak bukti yang bermasalah."Pada Selasa kemarin kami lembur bersama ahli IT. Besok kami akan mempresentasikan bagaimana adanya duplikasi NIK," ujar dia.

Hasto mengingatkan, pemilu 2014 mengandung risiko politik yang besar, jika dalam prosesnya tidak melalui transparansi serta itikad untuk menghasilkan pemilu jujur dan adil.

“Pemilu 2014 tanpa incumbent itu risiko politik sangat besar. Seharusnya tidak ada pihak yang ditolerir, ini membahayakan demokrasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan