JAKARTA. PDI Perjuangan (PDIP) menganggap, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin kemarin (4/11) telah melanggar undang-undang. "Penetapan DPT melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012. Kami (PDIP) tengah mengkaji langkah politik apa yang akan diambil," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Padahal, Hasto bilang, dari angka sebesar itu penetapannya tidak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasto menduga angka ini sengaja dipolitisasi dari partai penguasa.
PDIP: Penetapan DPT melanggar undang-undang
JAKARTA. PDI Perjuangan (PDIP) menganggap, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin kemarin (4/11) telah melanggar undang-undang. "Penetapan DPT melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012. Kami (PDIP) tengah mengkaji langkah politik apa yang akan diambil," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Padahal, Hasto bilang, dari angka sebesar itu penetapannya tidak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasto menduga angka ini sengaja dipolitisasi dari partai penguasa.