JAKARTA. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2013 tinggal selangkah lagi tuntas. Setelah selesai ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DRP, kini pembahasan RAPBN-P akan memasuki tahap akhir di tingkat paripurna, yang dijadwalkan digelar pada hari senin besok (17/6). Sebelumnya, dalam pembahasan di tingkat Banggar pada Sabtu (15/6) kemarin, enam fraksi yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Hanura, telah menyetujui RAPBN-P yang diajukan Pemerintah. Sementara itu tiga fraksi lainnya, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra belum memberikan persetujuannya. Nah, dalam rapat paripurna nanti, semua perbedaan pandangan itu akan diputuskan. Ketua badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada sekitar tujuh pasal yang belum disepakati oleh PDIP, PKS dan Gerindra. Adapun pasal-pasal RUU RAPBN-P yang masih belum bulat diantaranya pasal 6 ayat 2, mengenai perencanaan negara, pasal 6 ayat 4 soal belanja negara, pasal 8 ayat 1 yang membahas soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pasal 16 ayat 1 tentang pendapatan negara, pasal 17 yat 1 tentang defisit keuangan negara, dan pasal 17 ayat 2 tentang pembiayaan.
“Atas perbedaan ini, maka kami putuskan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna dengan catatan perbedaan-perbedaan tadi,” ujar Ahmadi, Sabtu (15/6) di gedung DPR, Jakarta. Menambah jumlah orang miskin Anggota Banggar dari PDIP, Dolfie O.F Palit menjelaskan, fraksinya tidak setuju dengan RAPBN-P yang diajukan oleh Pemerintah. Alasannya, dari awal partainya memang tidak setuju dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang dijadikan dasar Pemerintah mengajukan RAPBN-P. Selain itu, partai berlambang banteng itu tidak setuju dengan asumsi makro yang diajukan Pemerintah, terutama soal tingkat inflasi sebesar 7,2%. Sebab, menurut Dolfie, tingkat inflasi tidak harus sebesar itu bila harga BBM bersubsidi tidak dinaikan. Terkait perbedaan itu, PDI Perjuangan menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat banggar.