JAKARTA. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2013 tinggal selangkah lagi tuntas. Setelah selesai ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DRP, kini pembahasan RAPBN-P akan memasuki tahap akhir di tingkat paripurna, yang dijadwalkan digelar pada hari senin besok (17/6). Sebelumnya, dalam pembahasan di tingkat Banggar pada Sabtu (15/6) kemarin, enam fraksi yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Hanura, telah menyetujui RAPBN-P yang diajukan Pemerintah. Sementara itu tiga fraksi lainnya, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra belum memberikan persetujuannya. Nah, dalam rapat paripurna nanti, semua perbedaan pandangan itu akan diputuskan. Ketua badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada sekitar tujuh pasal yang belum disepakati oleh PDIP, PKS dan Gerindra. Adapun pasal-pasal RUU RAPBN-P yang masih belum bulat diantaranya pasal 6 ayat 2, mengenai perencanaan negara, pasal 6 ayat 4 soal belanja negara, pasal 8 ayat 1 yang membahas soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pasal 16 ayat 1 tentang pendapatan negara, pasal 17 yat 1 tentang defisit keuangan negara, dan pasal 17 ayat 2 tentang pembiayaan.
PDIP, PKS dan Gerindra belum setuju BBM Naik
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2013 tinggal selangkah lagi tuntas. Setelah selesai ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DRP, kini pembahasan RAPBN-P akan memasuki tahap akhir di tingkat paripurna, yang dijadwalkan digelar pada hari senin besok (17/6). Sebelumnya, dalam pembahasan di tingkat Banggar pada Sabtu (15/6) kemarin, enam fraksi yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Hanura, telah menyetujui RAPBN-P yang diajukan Pemerintah. Sementara itu tiga fraksi lainnya, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra belum memberikan persetujuannya. Nah, dalam rapat paripurna nanti, semua perbedaan pandangan itu akan diputuskan. Ketua badan Anggaran, Ahmadi Noor Supit mengatakan, ada sekitar tujuh pasal yang belum disepakati oleh PDIP, PKS dan Gerindra. Adapun pasal-pasal RUU RAPBN-P yang masih belum bulat diantaranya pasal 6 ayat 2, mengenai perencanaan negara, pasal 6 ayat 4 soal belanja negara, pasal 8 ayat 1 yang membahas soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pasal 16 ayat 1 tentang pendapatan negara, pasal 17 yat 1 tentang defisit keuangan negara, dan pasal 17 ayat 2 tentang pembiayaan.