PDN Kena Serangan Ransomware, DJP Sebut Layanan Pajak Ini Terganggu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) turut berdampak terhadap satu layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Suryo menuturkan, akibat serangan ransomware terhadap PDN, kantor yang dipimpinnya tidak dapat memberikan layanan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi warga negara asing (WNA).

"Memang ada satu yang mengalami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak orang asing," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (26/7).


Pasalnya, dalam proses registasi NPWP untuk WNA, maka DJP perlu melakukan validasi terhadap nomor paspor. Nah, nomor paspor yang dibutuhkan DJP tersebut tidak dapat diakses lantaran lumpuhnya sistem keimigrasian di PDN.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Sampai Mei Turun, Diproyeksi Membaik Hingga Akhir Tahun 2024

"Karena dalam proses ini kami harus melakukan validasi nomor paspor mereka dan hal itu ada di layanan imigrasi. Dampaknya pada akses kami untuk validasi data dengan data imigrasi," katanya.

Kendati begitu, Suryo memastikan bahwa layanan perpajakan lainnya tidak ikut terdammpak. Suryo juga memastikan bahwa tidak ada data wajib pajak yang terdampak oleh serangan ransomware tersebut.

"Sampai saat ini kita coba cek dan teliti, tidak ada data di DJP yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang PDN," imbuh Suryo.

Sebagai informasi, Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber Ransomware sejak Kamis (20/06/2024), yang menyebabkan gangguan pada layanan publik di berbagai instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari