KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena serangan siber ransomware. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan diperlukan regulasi keamanan siber setingkat undang-undang (UU) untuk mengantisipasi masalah ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebutkan, dari insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, menandakan adanya persoalan terkait koordinasi dan efektivitas manajemen keamanan siber nasional. "Meskipun pemerintah telah menetapkan Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Nasional Keamanan Siber dan Manajemen Krisis, namun sejumlah persoalan yang mengemuka saat ini, termasuk pada level koordinasi kelembagaan menunjukan adanya kebutuhan payung regulasi yang lebih kuat," ujar Wahyudi dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (27/6).
PDNS Kena Ransomware, Elsam Usulkan Pembentukan UU Keamanan Siber
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena serangan siber ransomware. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan diperlukan regulasi keamanan siber setingkat undang-undang (UU) untuk mengantisipasi masalah ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebutkan, dari insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, menandakan adanya persoalan terkait koordinasi dan efektivitas manajemen keamanan siber nasional. "Meskipun pemerintah telah menetapkan Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Nasional Keamanan Siber dan Manajemen Krisis, namun sejumlah persoalan yang mengemuka saat ini, termasuk pada level koordinasi kelembagaan menunjukan adanya kebutuhan payung regulasi yang lebih kuat," ujar Wahyudi dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (27/6).