Pebinis minta HET minyak goreng perhatikan CPO



KONTAN.CO.ID - Pebisnis meminta penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng memperhatikan harga crude palm oil (CPO).

"Apabila harga CPO sebagai bahan baku naik maka sudah barang tentu HET harus dibicarakan kembali dengan pemerintah," ujar Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama Wilmar kepada KONTAN, Selasa (5/9).

Tumanggor bilang, pemberlakuan HET terhadap tiga komoditas, gula, daging beku, dan minyak goreng kemasan tidak menjadi masalah. Pembatasan harga terhadap tiga komoditas itu telah diberlakukan sejak April 2017.


Saat ini masih terdapat margin yang memberikan keuntungan bagi perusahaan. "Pada posisi sekarang masih oke," terang Tumanggor.

Sebelumnya pemerintah membuat perjanjian menetapkan HET tiga komoditas tersebut dengan ritel. Kebijakan tersebut berlaku sejak April 2017 dan akan dievaluasi setelah 4 bulan.

Dalam perjanjian tersebut diatur HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg), HET daging beku sebesar Rp 80.000 per kg, dan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto