KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 K/ Pdt/2017 yang memutuskan pelayanan air minum dikelola pemerintah membuat dunia bisnis air minum tersebut menunggu kepastian. Ini lantaran pengusaha swasta masih bingung menggunakan dasar hukum apa untuk berinvestasi. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudi Kusmayadi menyatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan MA itu. Ia bilang, masih menunggu langkah yang akan dilakukan PT Aetra Air Jakarta. "Kami menghormati putusan yang berlaku, namun kami menunggu perkembangan proses yang sedang dilakukan," kata Rudi kepada KONTAN, Kamis (12/10).
Pebisnis air minum kecewa dengan putusan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 K/ Pdt/2017 yang memutuskan pelayanan air minum dikelola pemerintah membuat dunia bisnis air minum tersebut menunggu kepastian. Ini lantaran pengusaha swasta masih bingung menggunakan dasar hukum apa untuk berinvestasi. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudi Kusmayadi menyatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan MA itu. Ia bilang, masih menunggu langkah yang akan dilakukan PT Aetra Air Jakarta. "Kami menghormati putusan yang berlaku, namun kami menunggu perkembangan proses yang sedang dilakukan," kata Rudi kepada KONTAN, Kamis (12/10).