JAKARTA. Para pengusaha siap mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, para pengusaha mempermasalahkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35. Tugas KPPU yang digugat pengusaha antara lain meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Selain itu, ada juga kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mengambil tindakan sesuai wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pebisnis akan gugat UU Anti-Monopoli
JAKARTA. Para pengusaha siap mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, para pengusaha mempermasalahkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35. Tugas KPPU yang digugat pengusaha antara lain meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Selain itu, ada juga kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mengambil tindakan sesuai wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.