KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif para pemohon. "Kami menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ali Nurdin, Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam surat elektronik yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/11). Menurut Ali, dengan putusan Perkara No.15/PUU-XV/2017, alat berat bukan objek kendaraan bermotor. Sehingga, para pemilik alat berat tidak bisa ditagihkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan putusan MK, Ali berharap pemerintah daerah menghormati dan menjalankan putusan, dengan tidak melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat. Walaupun keputusan MK mengesahkan alat berat bukan objek kendaraan bermotor, bukan berarti alat berat tidak boleh dikenakan pajak. Tetap dapat dikenakan pajak, namun dasar hukum pengenaan pajak bukan karena alat berat bagian kendaraan bermotor. Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) berharap, pasca putusan MK tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.
Pebisnis alat berat apresiasi putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif para pemohon. "Kami menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ali Nurdin, Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam surat elektronik yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/11). Menurut Ali, dengan putusan Perkara No.15/PUU-XV/2017, alat berat bukan objek kendaraan bermotor. Sehingga, para pemilik alat berat tidak bisa ditagihkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan putusan MK, Ali berharap pemerintah daerah menghormati dan menjalankan putusan, dengan tidak melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat. Walaupun keputusan MK mengesahkan alat berat bukan objek kendaraan bermotor, bukan berarti alat berat tidak boleh dikenakan pajak. Tetap dapat dikenakan pajak, namun dasar hukum pengenaan pajak bukan karena alat berat bagian kendaraan bermotor. Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) berharap, pasca putusan MK tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.