KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) dinilai tidak berdampak positif bagi industri, khususnya kalangan pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menilai tampaknya dalam draft tersebut ada pencampuran antara kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga negara dan peraturan industri manufaktur, seperti AMDK. "Juga tampaknya di RUU tersebut mencampur regulasi air perpipaan, yang mana adalah kewajiban pemerintah dalam menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).
Pebisnis AMDK: Draft RUU SDA mencampuradukkan kewajiban pemerintah dengan swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) dinilai tidak berdampak positif bagi industri, khususnya kalangan pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menilai tampaknya dalam draft tersebut ada pencampuran antara kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga negara dan peraturan industri manufaktur, seperti AMDK. "Juga tampaknya di RUU tersebut mencampur regulasi air perpipaan, yang mana adalah kewajiban pemerintah dalam menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).