JAKARTA. Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi masih membatasi pengembangan investasi ayam kampung dengan maksimal modal Rp 10 miliar di luar tanah dan kandang. Pebisnis berharap kebijakan ini direvisi karena sudah tidak relevan. Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnaen mendesak pemerintah mengeluarkan ayam lokal dari daftar negatif investasi. Kemudian membuka peluang bagi BUMN seperti PT Berdikari mengembangkan bibit ayam kampung atau day old chick (DOC). Sebab selama ini, para peternak ayam lokal kekurangan DOC karena hanya diproduksi dalam skala terbatas. "Kami melihat pemerintah menyepelekan dan mengkerdilkan usaha peternakan ayam lokal," ujar Ade kepada KONTAN, Rabu (22/2).
Pebisnis ayam kampung berharap campur tangan BUMN
JAKARTA. Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi masih membatasi pengembangan investasi ayam kampung dengan maksimal modal Rp 10 miliar di luar tanah dan kandang. Pebisnis berharap kebijakan ini direvisi karena sudah tidak relevan. Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnaen mendesak pemerintah mengeluarkan ayam lokal dari daftar negatif investasi. Kemudian membuka peluang bagi BUMN seperti PT Berdikari mengembangkan bibit ayam kampung atau day old chick (DOC). Sebab selama ini, para peternak ayam lokal kekurangan DOC karena hanya diproduksi dalam skala terbatas. "Kami melihat pemerintah menyepelekan dan mengkerdilkan usaha peternakan ayam lokal," ujar Ade kepada KONTAN, Rabu (22/2).