JAKARTA. Rencana BI mengatur bisnis fintech mendapat respons positif dari pelaku usaha. Dian Kurniadi, Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia, menuturkan, PBI Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bakal jadi stimulus untuk para pelaku fintech agar bisa berkembang. Selain itu, melalui regulatory sandbox, bank sentral bukan hanya mengatur, juga memberi ruang bagi pelaku fintech untuk improvisasi dan inovasi. “Sistem pembayaran fintech harus tunduk terhadap aturan tersebut khususnya uang elektronik,” tegas dia. Cuma, Dian memberi masukan agar beleid itu juga mengatur sampai penerapan teknis fintech. “Kami minta aturan mengenai know your customer (KYC) secara online, pembukaan rekening online, ada digital signature atau tanda tangan digital, serta pemberian pinjaman secara business to business (BtoB),” imbuh Dian.
Pebisnis berharap regulasi fintech jadi stimulus
JAKARTA. Rencana BI mengatur bisnis fintech mendapat respons positif dari pelaku usaha. Dian Kurniadi, Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia, menuturkan, PBI Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bakal jadi stimulus untuk para pelaku fintech agar bisa berkembang. Selain itu, melalui regulatory sandbox, bank sentral bukan hanya mengatur, juga memberi ruang bagi pelaku fintech untuk improvisasi dan inovasi. “Sistem pembayaran fintech harus tunduk terhadap aturan tersebut khususnya uang elektronik,” tegas dia. Cuma, Dian memberi masukan agar beleid itu juga mengatur sampai penerapan teknis fintech. “Kami minta aturan mengenai know your customer (KYC) secara online, pembukaan rekening online, ada digital signature atau tanda tangan digital, serta pemberian pinjaman secara business to business (BtoB),” imbuh Dian.