JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi di frekuensi 2,3 giga heartz (GHz) atau broadband wireless access (BWA) sesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memindahkan frekuensi Smart Telecom dari 1,9 GHz ke frekuensi 2,3 GHz. Keputusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. Keputusan ini mengacu Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Relokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Pita Lebar Nirkabel Indonesia (APPLNI) Duta Sarosa sekaligus Presiden Direktur PT Berca Hardaya Perkasa bilang, ada tiga poin yang membuat mereka keberatan. Pertama, ada peraturan menteri sebelumnya yang mengatur frekuensi BWA sepanjang 90 MHz dari 2.300 MHz ke 2.390 MHz diperuntukkan bagi layanan data dan lisensinya per zona (wilayah). Lisensi 2,3 GHz dibagi 15 zona. Masing-masing zona terdapat dua pemegang lisensi.
Pebisnis BWA keberatan frekuensi dipindah
JAKARTA. Pebisnis telekomunikasi di frekuensi 2,3 giga heartz (GHz) atau broadband wireless access (BWA) sesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memindahkan frekuensi Smart Telecom dari 1,9 GHz ke frekuensi 2,3 GHz. Keputusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. Keputusan ini mengacu Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Relokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Pita Lebar Nirkabel Indonesia (APPLNI) Duta Sarosa sekaligus Presiden Direktur PT Berca Hardaya Perkasa bilang, ada tiga poin yang membuat mereka keberatan. Pertama, ada peraturan menteri sebelumnya yang mengatur frekuensi BWA sepanjang 90 MHz dari 2.300 MHz ke 2.390 MHz diperuntukkan bagi layanan data dan lisensinya per zona (wilayah). Lisensi 2,3 GHz dibagi 15 zona. Masing-masing zona terdapat dua pemegang lisensi.