KONTAN.CO.ID - Secara mengejutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan lelang gula rafinasi pada 1 Oktober 2017. Sebelumnya, kewajiban yang sedianya berlaku 15 Juni 2017 itu ditunda tanpa batas waktu lantaran protes pengusaha menguar. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, wajib lelang gula rafinasi kembali dilakukan lantaran hasil evaluasi kebijakan ini bisa jalan. Makanya, "Soft launching perdagangan gula kristal rafinasi sudah dilakukan secara voluntary," ujar Bachrul, kepada KONTAN, Jumat (8/9). Tak pelak, protes kembali menhujam. Utamanya datang dari pengusaha makanan minuman. "Tata niaga baru gula rafinasi akan menambah mata rantai dan biaya transaksi pembelian gula," ujar Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Asrim Triyono Pridjosoesilo.
Pebisnis cemas soal kebijakan lelang gula
KONTAN.CO.ID - Secara mengejutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan lelang gula rafinasi pada 1 Oktober 2017. Sebelumnya, kewajiban yang sedianya berlaku 15 Juni 2017 itu ditunda tanpa batas waktu lantaran protes pengusaha menguar. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, wajib lelang gula rafinasi kembali dilakukan lantaran hasil evaluasi kebijakan ini bisa jalan. Makanya, "Soft launching perdagangan gula kristal rafinasi sudah dilakukan secara voluntary," ujar Bachrul, kepada KONTAN, Jumat (8/9). Tak pelak, protes kembali menhujam. Utamanya datang dari pengusaha makanan minuman. "Tata niaga baru gula rafinasi akan menambah mata rantai dan biaya transaksi pembelian gula," ujar Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Asrim Triyono Pridjosoesilo.