KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan, masih dirasakan bagi eksistensi koperasi sampai saat ini. "Banyak keluhan yang disampaikan koperasi atas pengenaan pajak yang kurang adil ini, namun sejauh ini belum ada penyelesaiannya," kata Ketua Koperasi UPN Yogjakarta, Siwi Hardiastuti dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Jumat (8/12) terkait Semiloka tentang kebijakan pajak dan eksistensi koperasi. Hal senada disampaikan panelis, Agung Sudjatmoko Ketua Harian Dekopin, yang mengatakan bahwa pajak PPh final 1% bagi koperasi dan UKM yang mempunyai omzet sampai RP 4,8 miliar pertahun dan dibayar setiap bulan dalam PP No. 46/2013merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak memahami esensi bisnis baik bagi koperasi maupun ukm. "Bukan hanya itu saja, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari 240.000 juga sebagai bentuk kebijakan yang memberatkan anggota koperasi karena rata-rata anggota koperasi adalah wong cilik," katanya. Menurut Agung, masih banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada koperasi, seperti pajak atas SHU, tidak adanya jaminan atas simpanan anggota pada koperasi dan lain sebagainya. Pasalnya, tabungan masyarakat di bank dijamin oleh LPS sampai 2 miliar, sedangkan di koperasi tidak ada sama sekali.
Pebisnis koperasi minta keringanan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan, masih dirasakan bagi eksistensi koperasi sampai saat ini. "Banyak keluhan yang disampaikan koperasi atas pengenaan pajak yang kurang adil ini, namun sejauh ini belum ada penyelesaiannya," kata Ketua Koperasi UPN Yogjakarta, Siwi Hardiastuti dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Jumat (8/12) terkait Semiloka tentang kebijakan pajak dan eksistensi koperasi. Hal senada disampaikan panelis, Agung Sudjatmoko Ketua Harian Dekopin, yang mengatakan bahwa pajak PPh final 1% bagi koperasi dan UKM yang mempunyai omzet sampai RP 4,8 miliar pertahun dan dibayar setiap bulan dalam PP No. 46/2013merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak memahami esensi bisnis baik bagi koperasi maupun ukm. "Bukan hanya itu saja, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari 240.000 juga sebagai bentuk kebijakan yang memberatkan anggota koperasi karena rata-rata anggota koperasi adalah wong cilik," katanya. Menurut Agung, masih banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada koperasi, seperti pajak atas SHU, tidak adanya jaminan atas simpanan anggota pada koperasi dan lain sebagainya. Pasalnya, tabungan masyarakat di bank dijamin oleh LPS sampai 2 miliar, sedangkan di koperasi tidak ada sama sekali.