JAKARTA. Para pengusaha korban genangan lumpur Lapindo menubtut pemerintah untuk segera membayar dana talangan ganti rugi korban Lapindo untuk mereka. Tuntutan tersebut mereka suarakan setelah Selasa (22/9) ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi UU APBN- P 2015 yang mereka ajukan. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, walau MK menolak uji materi yang diajukan kliennya, lembaga tersebut menyatakan, negara harus menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi untuk korban Lapindo di dalam peta area terdampak sesuai dengan putusan yang mereka keluarkan Maret 2014 lalu.
Pebisnis korban lumpur Lapindo minta ganti rugi
JAKARTA. Para pengusaha korban genangan lumpur Lapindo menubtut pemerintah untuk segera membayar dana talangan ganti rugi korban Lapindo untuk mereka. Tuntutan tersebut mereka suarakan setelah Selasa (22/9) ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi UU APBN- P 2015 yang mereka ajukan. Mursid Mudiantoro, kuasa hukum ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, walau MK menolak uji materi yang diajukan kliennya, lembaga tersebut menyatakan, negara harus menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi untuk korban Lapindo di dalam peta area terdampak sesuai dengan putusan yang mereka keluarkan Maret 2014 lalu.