Pebisnis lampu LHE minta aturan label diundur



JAKARTA. Industri lampu domestik mengeluhkan aturan lebelisasi lampu hemat energi (LHE) swabalast yang berlaku Mei 2013. Kalangan industri meminta pembubuhan labelisasi secara wajib bisa diundur selama dua tahun.

Ketua Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo), John Manopo mengatakan beleid tersebut bakal berjalan tidak maksimal. Pasalnya laboratorium uji untuk menentukan apakah sebuah lampu hemat energi atau tidak masih terbatas.

Intinya, beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.6/2011 tentang pencantuman label tanda hemat energi untuk lampu swabalast (LHE) belumlah matang. Sejauh ini keinginan industri supaya biaya pengujian mendapat bantuan dari pemerintah belum mendapat respon positif.


Apalagi laboratorium pengujian dipastikan belum mampu memenuhi kebutuhan industri lampu dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 15 perusahaan yang memproduksi lampu hemat energi dengan total ada sekitar 70 merek yang harus diuji secara berkala.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) C. Triharso, mengatakan sejatinya beleid tersebut mengatur ketentuan penarikan lampu swabalast lokal yang tidak ada label hemat energi di pasaran. Sedangkan untuk lampu impor harus direekspor atau dimusnakan.

John menambahkan aturan tersebut harus diperbaiki secepatnya supaya tidak mengganggu investasi di lampu hemat energi. Pasalnya ada rencana beberapa produsen lampu hemat energi asal China yang belum mau disebut jati dirinya bakal menanamkan modal disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon