Pebisnis Logistik Gugat Larangan Jual Barang Impor di bawah US$ 100 di E-Commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang mengatur pembatasan jual barang impor atau cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta di e-commerce. 

Ketua APLE Sonny Harsono menilai pembatasan cross border itu justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan importasi ilegal. 

Bukan hanya UMKM, pihaknya sebagai jasa logistik juga akan sangat dirugikan. Kerugian bisa mencapai Rp 60 miliar - Rp 100 miliar jika kebijakan ini diterapkan. Pada muaranya, kebijakan ini akan menimbulkan multiplayer efect seperti PHK masal bagi orang yang bekerja di sektor logistik. 


"Makanya selanjutnya APLE akan menempuh jalur hukum berupa gugatan judical review ke Mahkamah Agung," kata Sonny pada Kontan.co.id, Rabu (27/9). 

Baca Juga: Maraknya Jasa Digital Bajakan Bisa Gerus Pendapatan Negara

Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini tidak bisa diterapkan jika pemerintah belum mendapatkan solusi terkait predatory pricing dan importasi ilegal yang merugikan negara. 

Sehingga, penerbitan regulasi untuk melindungi UMKM dalam negeri justru tidak akan tercapai. 

Seharusnya, perlindungan UMKM dimulai dari penindakan dahulu terhadap barang-barang impor yang dijual di marketplace lokal untuk menghindari adanya importasi ilegal. 

Kedua, marketplace diminta menandatangai pakta integeritas yang menyatakan hanya menjual barang impor legal dengan menyertakan buktinya. 

"Langkah kedua bisa dibarengi dengan pernyataan bersedia di sangsi bahkan dicabut ijinnya apabila masih ditemukan pelanggaran," jelas Sonny. 

Ketiga, pemerintah mendorong adanya importasi melalui crossborder direct agar hak perpajakan negara terpenuhi dan pararel mendukung dibukanya hub cargo e-commerce di Batam sebagai antisipasi masuknya barang ilegal ke Indonesia. 

"Dengan langkah-langkah itu pemerintah akan memiliki kontrol terhadap barang yang masuk ke Indonesia dan bisa di manage agar tidak merugikan UMKM," kata Sonny. 

Asal tahu saja, Permendag 31/2023 merupakan hasil revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya

Alasan pemerintah melakukan revisi ini lantaran fenomena terkait social commers seperti TikTok Shop yang dianggap merugkan UMKM dalam negeri. 

Ada beberapa hal yang diatur selain pembatasan menjual barang di bawah US$ 100. 

Di antaranya seperti, penjelasan lebih terang terkait e-commerce dan s-commers, disediakannya daftar barang dari cross border yang bisa di jual melui e-commerce, hingga larangan e-commerce dan s-commerce bertindak sebagai produsen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi