KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang mengatur pembatasan jual barang impor atau cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta di e-commerce. Ketua APLE Sonny Harsono menilai pembatasan cross border itu justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan importasi ilegal. Bukan hanya UMKM, pihaknya sebagai jasa logistik juga akan sangat dirugikan. Kerugian bisa mencapai Rp 60 miliar - Rp 100 miliar jika kebijakan ini diterapkan. Pada muaranya, kebijakan ini akan menimbulkan multiplayer efect seperti PHK masal bagi orang yang bekerja di sektor logistik.
Pebisnis Logistik Gugat Larangan Jual Barang Impor di bawah US$ 100 di E-Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang mengatur pembatasan jual barang impor atau cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta di e-commerce. Ketua APLE Sonny Harsono menilai pembatasan cross border itu justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan importasi ilegal. Bukan hanya UMKM, pihaknya sebagai jasa logistik juga akan sangat dirugikan. Kerugian bisa mencapai Rp 60 miliar - Rp 100 miliar jika kebijakan ini diterapkan. Pada muaranya, kebijakan ini akan menimbulkan multiplayer efect seperti PHK masal bagi orang yang bekerja di sektor logistik.