JAKARTA. Para pelaku usaha di bidang logistik meminta pemerintah menghapuskan semua penghambat usahanya. Harapan ini diberikan terkait rencana penerbitan paket kebijakan ekonomi ke-15 pemerintah dalam waktu dekat ini. Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia berharap, dalam penerbitan paket tersebut pemerintah bisa menghapus beberapa aturan yang selama ini membebani pengusaha logistik. Pertama, aturan soal kartu izin usaha (KIU) truk barang yang salah satunya diberlakukan di Bekasi dan Jakarta. Kyatmaja mengatakan, kewajiban untuk memiliki KIU tersebut menimbulkan beban bagi kalangan dunia usaha logistik. Untuk mengurus KIU, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 600.000 per KIU per tahun dengan
Pebisnis logistik minta dua izin ini dihapus
JAKARTA. Para pelaku usaha di bidang logistik meminta pemerintah menghapuskan semua penghambat usahanya. Harapan ini diberikan terkait rencana penerbitan paket kebijakan ekonomi ke-15 pemerintah dalam waktu dekat ini. Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia berharap, dalam penerbitan paket tersebut pemerintah bisa menghapus beberapa aturan yang selama ini membebani pengusaha logistik. Pertama, aturan soal kartu izin usaha (KIU) truk barang yang salah satunya diberlakukan di Bekasi dan Jakarta. Kyatmaja mengatakan, kewajiban untuk memiliki KIU tersebut menimbulkan beban bagi kalangan dunia usaha logistik. Untuk mengurus KIU, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 600.000 per KIU per tahun dengan