KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, banyak yang masih khawatir informasi atau identitasnya disalahgunakan, terlebih NIK.
Pebisnis mengaku belum siap aturan wajib cantum identitas di e-faktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi April. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, banyak yang masih khawatir informasi atau identitasnya disalahgunakan, terlebih NIK.