JAKARTA. Para pengusaha minyak dan gas (migas) sedang bimbang untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Mereka antara lain terbentur status badan hukum perusahaan migas. Maklum, kini banyak pengusaha migas yang menggunakan kendaraan khusus atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri untuk mengoperasikan blok migas di Indonesia. SPV migas tergolong perusahaan aktif dan ditetapkan pemerintah sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) atau perusahaan yang didirikan di luar negeri untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Nah, sampai ini mereka belum menerima kejelasan aturan mekanisme tax amnesty SPV aktif yang berstatus BUT. Memang, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 127/2016 tentang Mekanisme Tax Amnesty SPV. Tapi, aturan tersebut hanya berlaku untuk SPV non-aktif atau bukan perusahaan yang memiliki aktivitas operasi.
Pebisnis migas ingin kejelasan tax amnesty
JAKARTA. Para pengusaha minyak dan gas (migas) sedang bimbang untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Mereka antara lain terbentur status badan hukum perusahaan migas. Maklum, kini banyak pengusaha migas yang menggunakan kendaraan khusus atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri untuk mengoperasikan blok migas di Indonesia. SPV migas tergolong perusahaan aktif dan ditetapkan pemerintah sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) atau perusahaan yang didirikan di luar negeri untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Nah, sampai ini mereka belum menerima kejelasan aturan mekanisme tax amnesty SPV aktif yang berstatus BUT. Memang, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 127/2016 tentang Mekanisme Tax Amnesty SPV. Tapi, aturan tersebut hanya berlaku untuk SPV non-aktif atau bukan perusahaan yang memiliki aktivitas operasi.