Pebisnis minta konsistensi di aturan impor sapi



JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang akan merevisi aturan impor sapi bakalan mendapat tanggapan positif dari kalangan pengusaha. Namun demikian, mereka meminta kebijakan yang diterapkan harus konsisten dan tidak cepat diubah lagi.

Wakil Ketua Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Didiek Purwanto mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya revisi kebijakan terkait dengan pemasukan sapi bakalan tersebut. "Bagi kami yang terpenting adalah konsistensi," kata Didiek.

Dengan pemberian izin impor selama satu tahun maka para pelaku usaha lebih fleksibel dalam menentukan proses importasi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memprediksi jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga yang baik.


Sementara itu, mengenai bobot sapi yang diperbolehkan untuk diimpor, menurut Didiek perlu dilakukan pengkajian lagi. Pasalnya, bila terlalu besar dikhawatirkan akan mengubah pola bisnis yang ada dari penggemukan menjadi hanya berdagang saja.

Sekadar catatan, beleid yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ada tiga poin yang terdapat dalam revisi Permentan tersebut. Pertama, bila dalam ketentuan yang berlaku saat ini impor sapi bakalan hanya dibatasi pada bobot 350 kilogram (kg), maka dalam perubahan nanti dibuat range atau jarak yakni antara 250 kg-500 kg.

Mendag mengatakan, dengan lebih variatifnya berat sapi bakalan yang diimpor membuat harga menjadi lebih murah. Pasalnya, di Australia sapi bakalan yang memiliki berat diluar 350 kg stoknya sangat banyak sehingga lebih murah.

Kedua, rekomendasi perizinan impor diberikan sekaligus dalam satu tahun. Saat ini pemberian izin impor diberikan setiap empat bulan. Ketiga, implementasi audit komitmen impor indukan dengan komposisi 1:5 yang dilakukan setiap tahun mulai akhir 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto