JAKARTA. Pengusaha minuman beralkohol berharap ada kelonggaran dalam peredaran minuman beralkohol. Pebisnis ini tengah terombang-ambing kebijakan pengetatan peredaran minuman tersebut yang tertuang Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, pihaknya masih mengkaji rencana deregulasi peraturan minuman alkohol dengan mempertimbangkan pasar, konsumen, serta para pemangku kepentingan lainnya. "Saya belum bisa bicara banyak soal ini," katanya, kepada KONTAN, (16/10). Ipung Nimpuno, Executive Committee, Asosiasi Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) berpendapat, sebaiknya pemerintah mengefektifkan kembali peraturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang diklaim lebih menguntungkan konsumen, industri dan negara.
Pebisnis minuman alkohol berharap ada kelonggaran
JAKARTA. Pengusaha minuman beralkohol berharap ada kelonggaran dalam peredaran minuman beralkohol. Pebisnis ini tengah terombang-ambing kebijakan pengetatan peredaran minuman tersebut yang tertuang Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, pihaknya masih mengkaji rencana deregulasi peraturan minuman alkohol dengan mempertimbangkan pasar, konsumen, serta para pemangku kepentingan lainnya. "Saya belum bisa bicara banyak soal ini," katanya, kepada KONTAN, (16/10). Ipung Nimpuno, Executive Committee, Asosiasi Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) berpendapat, sebaiknya pemerintah mengefektifkan kembali peraturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 yang diklaim lebih menguntungkan konsumen, industri dan negara.