JAKARTA. Penerbitan paket kebijakan ekonomi yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 14 mulai memberi manfaat. Kalangan dunia usaha, mulai merasa bahwa rilis paket kebijakan ekonomi cukup membantu mereka dalam menjalankan usaha. Salah satu dampak, dirasakan terhadap kebijakan pengupahan yang dirilis pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra Internasional mengatakan, paket kebijakan tersebut telah memberikan kepastian bagi kalangan dunia usaha dalam menjalankan roda bisnisnya. Maklum saja, dengan kebijakan upah tersebut, penentuan upah minimum propinsi (UMP) yang dulunya dilakukan dengan mendasarkan hasil survey dewan pengupahan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja, sudah tidak dipakai lagi. Setelah paket kebijakan tersebut keluar, penentuan UMP dihitung dengan rumus baku.
Dengan rumus baku perhitungan upah yang ditetapkan dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut, UMP dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan nasional. "Rumus itu membuat semua terukur, memberi kepastian berbisnis. Ini beda dengan dulu yang kenaikannya tidak menentu," katanya dalam Outlook Ekonomi Indonesia 2017, pekan kemarin. Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Apindo kepada Kontan beberapa waktu lalu mengatakan, dampak positif juga dirasakan pengusaha terhadap pembangunan pusat logistik berikat yang ditelurkan pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Paket kebijakan tersebut telah memudahkan industri dalam negeri mendapatkan bahan baku dengan harga yang lebih kompetitif. "Ada konfirmasi, kebijakan itu membuat Malaysia menurunkan tarif mereka secara signifikan. Itu bagus dari sisi pengusaha," katanya. Bukan hanya pengusaha, dari sisi pemerintah, penerbitan paket kebijakan ekonomi juga diklaim telah berdampak besar kepada investasi. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, untuk paket kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan investasi selama tiga jam yang dikeluarkan melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II misalnya, sudah berhasil menyedot investasi Rp 291 triliun. Dari investasi tersebut,77 ribu orang tenaga kerja baru berhasil diserap. Kesuksesan sama juga terjadi pada pelaksanaan Paket Kebijakan VI berupa fasilitas pajak dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Paket tersebut, sampai September kemarin diklaim telah mampu menyedot investasi sampai Rp 33,8 triliun. Sementara itu, menyangkut pelaksanaan revisi daftar negatif investasi yang dikeluarkan melalui Paket Kebijakan Ekonomi X, diklaim pemerintah telah dimanfaatkan 527 perusahaan dengan nilai investasi US$ 12,926 miliar. Masih ada PR Meskipun dinilai sukses, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi masih menyisakan banyak PR. Salah satunya, terjadi untuk paket penurunan harga gas untuk industri. Walaupun paket tersebut sudah dirilis sejak Oktober 2015 lalu dan ditargetkan bisa dinikmati industri mulai Januari 2016, sampai saat ini penurunan harga gas belum juga bisa dinikmati oleh industri. Wiratmaja Puja, Dirjen Migas mengatakan, berlarut- larutnya perhitungan penurunan harga gas disebabkan oleh struktur harga gas yang sampai saat ini masih rumit. Permasalahan tersebut dipicu oleh keberadaan tengkulak gas yang sampai saat ini masih merajalela. Atas permasalahan itu, Presiden Jokowi kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung telah memerintahkan kepada Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, Kemenyerian Keuangan dan Kementerian ESDM untuk segera menuntaskan perhitungan penurunan harga gas industri akhir November ini, supaya bisa dijalankan Januari 2017 nanti. Presiden ingin, harga gas untuk industri di dalam negeri bisa ditekan di kisaran US$ 5 per mmbtu- US$ 6 per mmbtu. Namun, hingga pekan ini, perhitungan penurunan harga gas tersebut belum tuntas juga. Dari sebelas sektor industri yang akan diberi penurunan harga gas, baru satu; pupuk, yang perhitungannya penurunannya sudah selesai. "Tidak perlu dijelaskan harganya berapa, poinnya mudah- mudahan sesuai perintah," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Harga Gas untuk Industri Rabu (9/11).
Untuk segera menuntaskan perhitungan harga gas industri sebelum November ini berakhir, pemerintah memutuskan untuk membentuk tim kecil. Tim tersebut beranggotakan para dirjen di Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Deputi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Tim kecil tersebut diberi tugas seminggu sampai sepuluh hari untuk menghitung formula penurunan harga gas per sektor industri. "Tim juga ditugaskan untuk melihat aspek hukum baik di sisi hulu maupun hilir," kata Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie