JAKARTA. Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) bisnis online (e-commerce) ditentang kalangan pebisnis online. Terutama pebisnis online jenis marketplace dan iklan baris atau classified advertising. Daniel Tumiwa, Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan, penerapan PPN bisnis online tidak adil. Pemerintah tidak melihat bahwa bisnis online ini merupakan bisnis gratis. Bila semua hal yang bersifat gratis terkena pajak, berarti para pengguna internet yang juga mengakses dengan gratis bisa terkena pajak juga. Artinya, pajak atas pebisnis online disamakan dengan yang lain. "Jadi setiap konten yang dipublikasikan adalah objek pajak cuma-cuma," ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/4).
Pebisnis online tidak setuju penerapan pajak
JAKARTA. Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) bisnis online (e-commerce) ditentang kalangan pebisnis online. Terutama pebisnis online jenis marketplace dan iklan baris atau classified advertising. Daniel Tumiwa, Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan, penerapan PPN bisnis online tidak adil. Pemerintah tidak melihat bahwa bisnis online ini merupakan bisnis gratis. Bila semua hal yang bersifat gratis terkena pajak, berarti para pengguna internet yang juga mengakses dengan gratis bisa terkena pajak juga. Artinya, pajak atas pebisnis online disamakan dengan yang lain. "Jadi setiap konten yang dipublikasikan adalah objek pajak cuma-cuma," ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/4).