JAKARTA. Produsen dan penjual barang kerajinan rotan di daerah Cirebon, CV Sinssil Rattan menggugat pembatalan hak cipta desain industri dengan judul "Nampang". Gugatan merek dengan no ID 0031480-D yang didaftarkan Kim Soo Chang warga negara Korsel di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu juga dilakukan oleh Cirebon bernama Soemardyo dan Park Chae Young seorang warga negara Korea Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 22 Mei 2014 dengan nomor 39. Kuasa hukum ketiga penggugat Elisa Manurung mengatakan, CV Sinssil telah melakukan kerjasama bisnis dengan Soemardyo dan Park Chae Young. Perusahaan juga melakukan kerjasama dengan Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo terkait barang-barang kerajinan rotan dari daerah Cirebon termasuk desain industri pada 2010. Hubungan bisnis tersebut telah membuka peluang terhadap kedua belah pihak untuk menjual produk mereka salah satunya kerajinan rotan jenis Nampang ke dalam dan luar negeri. "Salah satunya klien kami ekspor produk tersebut ke Korea Selatan," ujarnya, Rabu (23/7). Namun hubungan kerjasama bisnis tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir pada 2011. Nah dalam perjalanan waktu Kim melakukan pendaftaran hak cipta atas kerajinan rotan jenis Nampang pada 2012 yang selama ini dihasilkan dan diproduksi warga Cirebon dan CV Sinssil. Akibat pendaftaran itu, produk kerajinan rotan jenis Nampang milik para penggugat disita Kepolisian Resort Majalengka sebanyak dua truk senilai Rp 1 miliar. Dan sejak tahun 2013 sampai sekarang para penggugat juga tidak dapat lagi mengekspor kerajinan rotan jenis Nampang yang menimbulkan kerugian Rp 2 miliar.
Pebisnis rotan Cirebon, gugat merek Nampang Korea
JAKARTA. Produsen dan penjual barang kerajinan rotan di daerah Cirebon, CV Sinssil Rattan menggugat pembatalan hak cipta desain industri dengan judul "Nampang". Gugatan merek dengan no ID 0031480-D yang didaftarkan Kim Soo Chang warga negara Korsel di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu juga dilakukan oleh Cirebon bernama Soemardyo dan Park Chae Young seorang warga negara Korea Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 22 Mei 2014 dengan nomor 39. Kuasa hukum ketiga penggugat Elisa Manurung mengatakan, CV Sinssil telah melakukan kerjasama bisnis dengan Soemardyo dan Park Chae Young. Perusahaan juga melakukan kerjasama dengan Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo terkait barang-barang kerajinan rotan dari daerah Cirebon termasuk desain industri pada 2010. Hubungan bisnis tersebut telah membuka peluang terhadap kedua belah pihak untuk menjual produk mereka salah satunya kerajinan rotan jenis Nampang ke dalam dan luar negeri. "Salah satunya klien kami ekspor produk tersebut ke Korea Selatan," ujarnya, Rabu (23/7). Namun hubungan kerjasama bisnis tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir pada 2011. Nah dalam perjalanan waktu Kim melakukan pendaftaran hak cipta atas kerajinan rotan jenis Nampang pada 2012 yang selama ini dihasilkan dan diproduksi warga Cirebon dan CV Sinssil. Akibat pendaftaran itu, produk kerajinan rotan jenis Nampang milik para penggugat disita Kepolisian Resort Majalengka sebanyak dua truk senilai Rp 1 miliar. Dan sejak tahun 2013 sampai sekarang para penggugat juga tidak dapat lagi mengekspor kerajinan rotan jenis Nampang yang menimbulkan kerugian Rp 2 miliar.