JAKARTA. Menyikapi revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, para pebisnis transportasi berbasis online mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Sumadi, Jumat (17/3).Diwakili oleh Presiden Go Jek, Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dan Regional Manager Asia Pacific Countries (APAC) Uber, Mike Brown, ketiga pebisnis transportasi online ini menyatakan apresiasi juga sejumlah keberatan yang masih mengganjal.Pertama, Go-Jek, Grab, dan Uber sepakat dengan pemberian pelat berembos sebagai tanda uji berkala kendaraan bermotor. Mereka memandang peraturan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan konsumen.
Pebisnis taksi online surati Kemenhub
JAKARTA. Menyikapi revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, para pebisnis transportasi berbasis online mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Sumadi, Jumat (17/3).Diwakili oleh Presiden Go Jek, Andre Soelistyo, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dan Regional Manager Asia Pacific Countries (APAC) Uber, Mike Brown, ketiga pebisnis transportasi online ini menyatakan apresiasi juga sejumlah keberatan yang masih mengganjal.Pertama, Go-Jek, Grab, dan Uber sepakat dengan pemberian pelat berembos sebagai tanda uji berkala kendaraan bermotor. Mereka memandang peraturan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan konsumen.