KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 25 Agustus 2018 nanti, akan menjadi tiga bulan diudangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Itu artinya, kebijakan wajib mencantumkan label kemasan beras, resmi berlaku. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan perusahaan beras menyertakan merek, jenis beras apakah premium, medium dan khusus, presentase butir patah dan derajat sosoh beras. Perusahaan beras juga wajib menulis keterangan terkait campuran beras dengan varietas lain, berat bersih (netto), tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan, atau importir. Meski penerapan beleid ini tinggal menghitung hari, tapi perusahaan beras belum berbenah. Selain karena aturan ini dinilai tumpang tindih dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beleid ini juga membebani perusahaan beras.
Pebisnis tolak label kemasan beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanggal 25 Agustus 2018 nanti, akan menjadi tiga bulan diudangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Itu artinya, kebijakan wajib mencantumkan label kemasan beras, resmi berlaku. Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan perusahaan beras menyertakan merek, jenis beras apakah premium, medium dan khusus, presentase butir patah dan derajat sosoh beras. Perusahaan beras juga wajib menulis keterangan terkait campuran beras dengan varietas lain, berat bersih (netto), tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan, atau importir. Meski penerapan beleid ini tinggal menghitung hari, tapi perusahaan beras belum berbenah. Selain karena aturan ini dinilai tumpang tindih dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beleid ini juga membebani perusahaan beras.