JAKARTA. Tak selamanya insentif pajak yang diberikan pemerintah disambut gembira oleh pelaku usaha. Buktinya insentif pajak yang aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu untuk industry alas kaki dan tekstil , disambut dingin oleh pelaku usaha itu.Eddy Widjanarko Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melihat insentif itu tidak diperlukan. Dia bilang itu tidak akan berpengaruh untuk pertumbuhan bisnis alas kaki. "Tidak akan ada pengaruhnya sama sekali,"kata Eddy pada KONTAN, Seni (20/3).Dia menyatakan, produsen alas kaki hanya membutuhkan kepastian kenaikan UMR (upah minimun regional). "Kita tidak butuh insentif, yang kita butuh itu kepastian dari pemerintah bahwa kenaikan UMR itu bisa dijaga dan bisa diprediksi tahun-tahun berikutnya. Kalau yang lainnya seperti insentif-insentif sebetulnya tidak diperlukan," lanjut Eddy.
Pebisnis TPT anggap insentif PPh mubazir
JAKARTA. Tak selamanya insentif pajak yang diberikan pemerintah disambut gembira oleh pelaku usaha. Buktinya insentif pajak yang aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu untuk industry alas kaki dan tekstil , disambut dingin oleh pelaku usaha itu.Eddy Widjanarko Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melihat insentif itu tidak diperlukan. Dia bilang itu tidak akan berpengaruh untuk pertumbuhan bisnis alas kaki. "Tidak akan ada pengaruhnya sama sekali,"kata Eddy pada KONTAN, Seni (20/3).Dia menyatakan, produsen alas kaki hanya membutuhkan kepastian kenaikan UMR (upah minimun regional). "Kita tidak butuh insentif, yang kita butuh itu kepastian dari pemerintah bahwa kenaikan UMR itu bisa dijaga dan bisa diprediksi tahun-tahun berikutnya. Kalau yang lainnya seperti insentif-insentif sebetulnya tidak diperlukan," lanjut Eddy.